Polres Dumai menahan dua warga. Langkah
tersebut tekait dengan dugaan kepemilikan ganja kering seberat 1 kilogram.
RIAU-DUMAI-WWW.JEJAKKASUS.INFO-Kegiatan Razia penyakit masyarakat yang dilakukan jajaran Polres Dumai, membuahkan hasil manis dan patut diacungi jempol menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1434 H kali ini. Selain mengamankan belasan miras dan puluhan wanita malam, polisi juga mengamankan dua orang tersangka narkoba jenis daun ganja dengan berat 1 kilogram.
Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan ketika berbincang dengan riauterkinicom, Selasa (9/7/13) mengatakan, selama memasuki bulan suci Ramadhan 1434 H pihaknya mengintensifkan razia penyakit masyarakat. Alhasil, dari razia itu anggota polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial IO (23) dan JN (31), karena kedapatan memiliki daun ganja.
"Selain menerima laporan dari masyarakat, penangkapan dua pelaku ini juga hasil upaya keras anggota kita dilapangan dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika dan narkoba. Begitu mendapatkan laporan, lalu sejumlah petugas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan kedua orang yang dicurigai tersebut," katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, kedua pelaku kini telah diamankan petugas di markas Polsek Dumai Timur, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Bathrem. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka kepemiliki daun ganja seberat 1 kilogram diancam hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara.
"Pokoknya selama memasuki bulan suci Ramadhan 1434 H kali ini kita terus meningkatkan patroli. Apa yang kita lakukan ini semata-mata untuk menjaga kekondusifan selama menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim di Kota Dumai. Jadi, apabila masyarakat menemukan masalah seperti ini segera laporkan ke kita," hara AKBP Yudi Kurniawan.
RIAU-DUMAI-WWW.JEJAKKASUS.INFO-Kegiatan Razia penyakit masyarakat yang dilakukan jajaran Polres Dumai, membuahkan hasil manis dan patut diacungi jempol menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1434 H kali ini. Selain mengamankan belasan miras dan puluhan wanita malam, polisi juga mengamankan dua orang tersangka narkoba jenis daun ganja dengan berat 1 kilogram.
Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan ketika berbincang dengan riauterkinicom, Selasa (9/7/13) mengatakan, selama memasuki bulan suci Ramadhan 1434 H pihaknya mengintensifkan razia penyakit masyarakat. Alhasil, dari razia itu anggota polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial IO (23) dan JN (31), karena kedapatan memiliki daun ganja.
"Selain menerima laporan dari masyarakat, penangkapan dua pelaku ini juga hasil upaya keras anggota kita dilapangan dalam meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika dan narkoba. Begitu mendapatkan laporan, lalu sejumlah petugas dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan kedua orang yang dicurigai tersebut," katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, kedua pelaku kini telah diamankan petugas di markas Polsek Dumai Timur, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Bathrem. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka kepemiliki daun ganja seberat 1 kilogram diancam hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara.
"Pokoknya selama memasuki bulan suci Ramadhan 1434 H kali ini kita terus meningkatkan patroli. Apa yang kita lakukan ini semata-mata untuk menjaga kekondusifan selama menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim di Kota Dumai. Jadi, apabila masyarakat menemukan masalah seperti ini segera laporkan ke kita," hara AKBP Yudi Kurniawan.
(Pria Sakti, Presiden Jejak Kasus-Hotline:
0821-4152-3999)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar